-->

Berita Kocar Kacir

Motivasi Menulis

Kantor Hukum Lucas Didera Fitnah Keji .. Ada Pihak Ketiga Bermain?

Berikut adalah pemberitaan yang saya kutip dari koran digital Bharatanews.com  tanggal 31 oktober 2012 :



JAKARTA (bharatanews): Tindakan pelaporan dugaan kasus pidana, apalagi tuduhannya perbuatan gratifikasi terhadap sejumlah hakim agung di Makamah Agung (MA), jika tanpa didukung data valid akan berakibat fatal. Laporan itu bakal jadi bumerang, si pelapor bisa dituding balik menyebar fitnah dan terancam bui.

Begitu kira-kira Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) menyingkapi laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Oktober 2012 lalu. Lantaran data yang disampaikan ternyata palsu, buru-buru mencabutnya, dan menganggap laporan itu tidak ada. Tapi apakah laporan selesai begitu saja? Ya, bagi yang melapor. Dan tak jadi masalah buat KPK.

Cuma yang dilaporkan, bukan sekedar dapat kesialan, mukanya sama saja disiram kotoran. Aib itu mesti ditanggung. Untungnya, advokat senior Lucas dan para mitra advokat di Law Firm Lucas SH and Partners, pihak yang dipermalukan, punya jiwa besar dan pemaaf. Profesionalisme. Menerima kekeliruan LemparIN atas laporan ke KPK, meski sebelumnya agak kesal adanya pemberitaan yang dianggap sebagai pembunuhan karakter.

Termasuk salah satu staf kantor hukum itu, Safersa Yusana Sertana, yang namanya dikait-kaitkan, juga memaafkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut. Tapi tidak bagi seseorang yang diduga penyebar informasi menyesatkan, Sanusi Wiriadinata alias Lim Shan Ceh.

Safersa Yusana Sertana, wanita kelahiran Sukabumi 1975, secara pribadi menyoal Lim Shan Ceh ke polisi. Alasan dia, tindakan lelaki tersebut sudah di luar batas kemanusiaan dan merendahkan wanita. Seluruh tuduhan terhadap dirinya bohong, fitnah dan cenderung menghancurkan karir. Jadi, tidak ada pintu maaf. Hukum harus ditegakan. Penyebar kebohongan mesti diganjar. Sebagaimana dilansir banyak media massa, LSM LemparIN melaporkan Law Firm Lucas SH and Partners ke KPK atas tudingan melakukan pemberian uang kepada sejumlah hakim agung. Laporan itu berangkat dari data yang seolah-olah kiriman Safersa Yusana Sertana.

Menurut Koordinator Umum LemparIN, Aloysius Abi, data yang dilaporkan ke KPK ternyata palsu. Itu diketahui setelah pihaknya bertemu Safersa Yusana Sertana, didapat kejelasan bahwa perempuan itu tak pernah memberikan data perihal gratifikasi seperti yang dituduhkan. “Untuk menjaga kredibilitas dan pertanggungjawaban moral, serta menghindari terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan mengadu secara fitnah, kami cabut laporan Pengaduan No. 1.10-12/LemparIN/2012 tertanggal 4 Oktober 2012,” papar Aloysius kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (23/10).

Sebagaimana isi surat No. 4.10-12/LemparIN/2012 tertanggal 23 Oktober 2012 perihal Pencabutan Laporan Dugaan Korupsi (Gratifikasi) yang ditujukan kepada KPK, disebutkan setelah data-data ditelusuri ternyata kurang akurat/palsu, dan dikirim oleh Sanusi Wiradinata melalui email. Tapi seolah-olah dibuat Safersa Yusana Sertana yang bekerja di kantor advokat Lucas SH and Partners. “Setelah ditelusuri, dan membaca surat pernyataan tertulis Safersa Yusana Sertana di hadapan notaris, kami yakin bahwa dia memang tak pernah membuat surat atau berkirim data. Jadi, surat atau data Sanusi itu palsu,” ungkapnya.

Tindakan Keji

Di hadapan Notaris Antonius Wahono Prawirodidjo pada 9 Oktober 2012, Safersa Yusana Sertana membuat pernyataan, isinya membantah seluruh tuduhan yang di alamatkan kepadanya. Dia menegaskan, tak pernah membuat email tertanggal 19, 20 dan 21 September 2012, yang kemudian menyebar ke mana-mana, terkait gratifikasi kepada sejumlah hakim,  penggelapan pajak/pencucian uang di kantornya bekerja.
Menurut wanita itu dalam pernyataannya, tulisan tangan dan foto pada surat elektronik tersebut bukan dibuat olehnya. Semua itu merupakan rekayasa Sanusi Wiradinata yang semula ingin memperistrinya. Tapi ditolak.

Cinta tanpa gayung bersambut itu berbuntut panjang. Muncul surat-surat elektrik ke berbagai lembaga berisi fitnah terhadap Lucas dan kantor hukumnya. Sialnya lagi, yang tidak masuk akal, surat-surat penebar kesesatan tersebut seakan-akan berasal dari Safersa Yusana Sertana, yang notabene masih bekerja di Law Firm Lucas SH and Partners.

Safersa Yusana Sertana pada pernyataannya, mengambil sikap tidak tinggal diam. Secara pribadi menempuh jalur hukum, melaporkan Sanusi Wiradinata ke Polda Metro Jaya. “Saya akan melawan dan membeberkan segala kejahatan, kekejian, dan betapa hinanya Sanusi Wiradinata. Agar semua orang tahu dan berhati-hati dalam berhubungan dengannya. Tindakan semacam itu bukan sesuatu yang dapat ditelorin ataupun dibiarkan begitu saja,” tegas wanita itu dalam surat pernyataan di hadapan notaris.

Apakah fitnah itu memang mengakar dari cinta yang ditolak, atau ada latarbelakang lain? Ini perlu ditelusuri, mengingat Law Firm Lucas SH and Partners saat ini tengah membela dua kasus kakap terkait pengemplangan kucuran pinjaman dua investor asing bernilai triliunan rupiah yang diduga dilakukan oleh taipan nasional kerabat Istana Negara. Bisa saja ada pihak ketiga bermain untuk menghancurkan kantor hukum dan profesionalimes Lucas pribadi.

Jika benar, tindakan kurang terpuji itu tidak bisa ditolerir, dapat menimbulkan preseden buruk bagi profesi advokat di negeri ini.

(H.Sinano Esha)
Labels: Asia, Indonesia, Korupsi, KPK, News

Thanks for reading Kantor Hukum Lucas Didera Fitnah Keji .. Ada Pihak Ketiga Bermain?. Please share...!

1 comments on Kantor Hukum Lucas Didera Fitnah Keji .. Ada Pihak Ketiga Bermain?

  1. kepolisian dan kejaksaan paksakan p21 pada kasus pemerkosaan http://www.youtube.com/watch?v=mFiglhs99TU

    ReplyDelete

Back To Top