JAKARTA - Undian Gratis Berhadiah (UGB) via short message service (SMS) yang sempat berhenti beroperasi lantaran kasus drakula pulsa beberapa waktu lalu, siap digelar kembali.
"Yang jadi masalah kan soal premium SMS, jadi kami buat regulasi dan memastikan para penyelenggara tidak mengambil keuntungan dari premium SMS," kata Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Andi ZA Dulung, di sela-sela acara "Temu Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah" di The Media Hotel and Tower, Selasa (27/11/2012).
Oleh sebab itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga melakukan sejumlah langkah, institusi plat merah itu secara continue melakukan koordinasi dengan anggota tim pertimbangan yang terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sejumlah instansi terkait guna menggodok aturan UGB via SMS.
"Saat ini UGB masih harus menyesuaikan programnya, kalo menggunakan media SMS premium, maka mereka tidak boleh menjalankan UGB, dan saat ini harus ditinjau kembali dengan aturan yang berlaku," jelas Andi.
Selain itu, Kemensos juga melakukan edukasi ke masyarakat dengan memberikan sosial terkait UGB. Adapun, Kemensos juga membuat poin-poin bagi para penyelenggara UGB untuk memenuhi sejumlah ketentuan yaitu, adanya transparansi informasi penyelenggaraan UGB, tarif yang dipergunakan ialah tarif SMS normal, konten yang diperbolehkan ialah Ring Back Tone (RBT), I-ring, dan Nada Sambung Pribadi (NSP), memberikan layanan Call Center, dan wajib mencantumkan izin promosi dari Kemensos.
(amr)
"Yang jadi masalah kan soal premium SMS, jadi kami buat regulasi dan memastikan para penyelenggara tidak mengambil keuntungan dari premium SMS," kata Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Andi ZA Dulung, di sela-sela acara "Temu Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah" di The Media Hotel and Tower, Selasa (27/11/2012).
Oleh sebab itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga melakukan sejumlah langkah, institusi plat merah itu secara continue melakukan koordinasi dengan anggota tim pertimbangan yang terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sejumlah instansi terkait guna menggodok aturan UGB via SMS.
"Saat ini UGB masih harus menyesuaikan programnya, kalo menggunakan media SMS premium, maka mereka tidak boleh menjalankan UGB, dan saat ini harus ditinjau kembali dengan aturan yang berlaku," jelas Andi.
Selain itu, Kemensos juga melakukan edukasi ke masyarakat dengan memberikan sosial terkait UGB. Adapun, Kemensos juga membuat poin-poin bagi para penyelenggara UGB untuk memenuhi sejumlah ketentuan yaitu, adanya transparansi informasi penyelenggaraan UGB, tarif yang dipergunakan ialah tarif SMS normal, konten yang diperbolehkan ialah Ring Back Tone (RBT), I-ring, dan Nada Sambung Pribadi (NSP), memberikan layanan Call Center, dan wajib mencantumkan izin promosi dari Kemensos.
(amr)
Labels:
Indonesia,
News Technology,
short message service (SMS)
Thanks for reading Undian Gratis Berhadiah via SMS Bangkit Lagi?. Please share...!

0 Komentar untuk "Undian Gratis Berhadiah via SMS Bangkit Lagi?"