SIARAN PERS
PBHI Sumatera Barat
KAPOLRES DHARMASRAYA TIDAK KONSISTEN
Pengkuan Kapolres Dharmasraya AKBP Khairul Azis di hadapan Anggota DPRD Sumbar sebagaimana dilansir oleh Media Cetak tanggal 7 Desember 2012 yang menyatakan bahwa “saya dibarter dengan 2 tahanan”, patut diduga sebagai upaya pembenaran terhadap penangkapan secara sewenang-wenang dan melawan hukum. Pernyataan Kapolres tersebut menunjukkan inkonsistensinya dalam bersikap. Padahal, pada 3 Desember 2012, Khairul Azis telah membenarkan kepada media, bahwa ia diamankan oleh dua orang tokoh masyarakat dari amukan masa.
Meskipun dalam anggapannya hal itu sama saja dengan penyanderaan. Hal ini memperlihatkan bahwa Khairul Azis tidak proporsional menempatkan mana perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan bagaimana cara penindakan yang tepat.
Negara ini adalah negara hukum, prinsip utama dari negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia. karena itulah dalam penegakan hukum, hak konstitusional warga negara harus dipenuhi dan dijamin pemenuhannya oleh peraturan perundang-undangan. Tidak satu pasalpun dalam peraturan perundang-undangan, baik KUHAP, UU Kepolisian, maupun dalam Protap dan Surat Keputusan Kapolri terkait dengan penegakan hukum yang membenarkan bahwa penangkapan dapat dilakukan dengan cara-cara brutal tidak memiliki dasar hukum (vide Pasal 17, Pasal 18 KUHAP) untuk menyerbu perkampungan masyarakat dengan pasukan lengkap apalagi dengan melibatkan Brimob.
Apalagi dengan melakukan sweeping terhadap semua laki-laki kemudian membawa mereka secara paksa dengan kekerasan tanpa ada Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan adalah tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Meskipun di dalam Pasal 5 (1) huruf a angka 4, pejabat kepolisian dibenarkan mengadakan tindakan lain, namun hal itu harus sejalan dengan maksud hukum yang bertanggung-jawab dan hanya bisa dilakukan dalam upaya penyelidikan dan dilakukan oleh penyidik. Karena itu sejalan dengan maksud pelaksanaan tugas penegakan hukum yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI, maka setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) dasar aparat yang menjunjung tinggi amanat undang-undang kepada aparat kepolisian. (Pasal 10 huruf a).
Pernyataan Kapolres Dharmasraya di atas terkesan berbelit-belit, apalagi sangat tidak masuk akal kalau pada saat melakukan penyisiran (sweeping) berbekal ratusan pasukan yang akan dilakukan dengan dialogis. Kedatangan aparat seperti demikian menimbulkan rasa takut bagi masyarakat. Karena itu tindakan aparat sangat tidak professional dan tidak proporsional dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, jawaban Kapolres hanya menutup-nutupi kesalahan dalam bertindak yang sudah diketahui oleh publik.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun oleh PBHI Sumbar, hingga saat ini warga masih trauma, bahkan di antara mereka mengaku ada yang diawasi. Karena itu patut diduga ada upaya intimidatif dan upaya lain sehingga masyarakat memilih bungkam. Memang benar bahwa Kapolres dan anggotanya menjadi korban pemukulan oleh warga dan salah satu sepeda motor dibakar masa serta ada senjata aparat yang dirampas. Namun semuanya harus dilihat secara objektif.
Oleh karena salah satu sepeda motor merek Satria FU yang diduga milik aparat, juga berhasil diselamatkan oleh warga yang masih terkendali dan senjata aparat yang dirampas sudah dikembalikan sewaktu Khairul Azis masih berada di rumah Bidan setempat ketika mereka mendapat perawatan. Karena itu mengenai penyanderaan Kapolres adalah pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan kotrakdiktif dengan pernyataan Khairul Azis pada 3 Desember 2012.
Terkait dengan perampasan 1 unit mobil warga, 2 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda motor lagi yang dibakar oleh aparat; belum lagi warga yang diterkam beruang dan seorang ibu yang terluka karena akibat diputar kepalanya oleh seekor monyet di belakang rumahnya ketika berlari ketakutan melihat kedatangan aparat yang dengan brutal dan penuh kekerasan?
warga yang menghilang entah ke mana karena ketakutan, dengan enteng Khairul Azis menjawab itu bukan tanggungjawabnya. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Penangkapan dan aksi sweeping terhadap kaum Laki-laki pada 25-27 November 2012 oleh aparat gabungan Polda Sumbar, Polres Dhamasraya, Polres Sijunjung, Polres Sawahlunto, serta Polres Solok, adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM. Oleh karena itu terkait dengan masalah penyanderaan, hal itu haruslah dilihat secara proporsional.
Karena aktor-aktor yang menyelamatkan Kapolres dan anggotanya dari amukan bisa saja menjadi bagian dari daftar 26 DPO yang telah dikeluarkan oleh jajaran Polres Dharmasraya. Sehingga mereka bisa saja menjadi aktor-aktor yang dikorbankan karena isu penyanderaan yang terlanjur dihembuskan oleh Kapolres untuk meligitimasi tindakan sewenang-wenang yang tidak proporsional dalam melihat mana yang merupakan kekerasaan yang dilakukan warga di TKP dan mana yang dikatakan sebagai perbuatan penyelematan oleh warga.
Menyikapi hal tersebut, kami Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatra Barat menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:
1.Meminta Kepada Kapolres Dharmasraya untuk meluruskan kembali pemberitaan yang terkait dengan bentrok warga dengan aparat pada tanggal 24 November 2012
2.Meminta Kapolri beserta jajarannya untuk mengusut tuntas terhadap dugaan terjadinya pelanggaran prosedur hukum oleh aparat kepolisian terkait dengan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap warga serta mencopot Kapolda Sumbar serta Kapolres/Kapolreta yang terlibat dalam aksi penangkapan dan sweeping tersebut demi nama baik dan martabat institusi kepolisian.
Padang, 7 Desember 2012
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat
MUHAMMAD FAUZAN AZIM, S.HI., M.H.
Koordinator Advokasi Dan Bantuan Hukum
Labels:
Dharmasraya,
Indonesia,
Khairul Azis,
KUHAP,
News,
PBHI Sumbar,
Public
Thanks for reading KAPOLRES DHARMASRAYA TIDAK KONSISTEN. Please share...!

0 Komentar untuk "KAPOLRES DHARMASRAYA TIDAK KONSISTEN"