JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukan keseriusannya untuk "menghangsukan" konten digital ilegal di jagat maya. Bertempat di Markas Kominfo, institusi plat merah itu mengundang pihak-pihak pelaku industri musik, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan pihak lain yang berkaitan dengan isu itu.
Dalam pertemuan tersebut, Kominfo mengungkapkan sejumlah data terbaru terkait isu blokir konten digital di jagat maya. Sejauh ini Kominfo telah memblokir 20 situs ilegal yang memuat konten yang melanggar hak cipta.
"Sejauh ini sudah ada 20 yang kami blokir, dan dua telah kami hapus dari daftar lantaran mereka tidak mengunggah file digital ilegal lagi," papar Direktur e-Busines Kominfo Azhar Hasyim.
Terkait keluhan para industri musik tanah air untuk mendesak Kominfo memblokir URL yang dimuat di layanan situs berbagi 4Shared, pihaknya telah mengajukan ratusan URL konten ilegal ke situs tersebut. Alhasil, seluruh URL yang dilaporkan itu tidak dapat diakses alias dihapus kontennya.
"Mohon URL konten ilegal yang ada di 4Shared dilampirkan. Pihak 4Shared sangat cepat merespon pagi dikirim siang sudah dihapus," jelasnya.
Untuk diketahui, Kominfo pada 25 Oktober mengajukan sejumlah daftar URL yang memuat konten ilegal ke 4Shared untuk dihapus. Daftar yang diajukan tersebut merupakan laporan dari salah satu label di Tanah Air yang mengeluhkan hasil karya artisnya tumplek blek di situs berbagi tersebut. "Pada 25 Oktober kita ajukan ke bagian legal 4Shared. URL yang dilampirkan merupakan laporan dari salah satu label musik di Tanah Air. Mereka menyebut terdapat 834 URL konten yang diunggah secara ilegal,"imbuhnya.
Selain it, kata Azhar pihak 4Shared justru meminta para pelaku industri musik Tanah Air untuk mengadukan URL yang memuat konten digital,"Dia (4Shared) malah menantang kita untuk melaporkan URL yang ilegal. 4Shared juga akan meindaklanjuti laporan kita dengan menghapus URL tersebut," tutupnya. (fmh)
Dalam pertemuan tersebut, Kominfo mengungkapkan sejumlah data terbaru terkait isu blokir konten digital di jagat maya. Sejauh ini Kominfo telah memblokir 20 situs ilegal yang memuat konten yang melanggar hak cipta.
"Sejauh ini sudah ada 20 yang kami blokir, dan dua telah kami hapus dari daftar lantaran mereka tidak mengunggah file digital ilegal lagi," papar Direktur e-Busines Kominfo Azhar Hasyim.
Terkait keluhan para industri musik tanah air untuk mendesak Kominfo memblokir URL yang dimuat di layanan situs berbagi 4Shared, pihaknya telah mengajukan ratusan URL konten ilegal ke situs tersebut. Alhasil, seluruh URL yang dilaporkan itu tidak dapat diakses alias dihapus kontennya.
"Mohon URL konten ilegal yang ada di 4Shared dilampirkan. Pihak 4Shared sangat cepat merespon pagi dikirim siang sudah dihapus," jelasnya.
Untuk diketahui, Kominfo pada 25 Oktober mengajukan sejumlah daftar URL yang memuat konten ilegal ke 4Shared untuk dihapus. Daftar yang diajukan tersebut merupakan laporan dari salah satu label di Tanah Air yang mengeluhkan hasil karya artisnya tumplek blek di situs berbagi tersebut. "Pada 25 Oktober kita ajukan ke bagian legal 4Shared. URL yang dilampirkan merupakan laporan dari salah satu label musik di Tanah Air. Mereka menyebut terdapat 834 URL konten yang diunggah secara ilegal,"imbuhnya.
Selain it, kata Azhar pihak 4Shared justru meminta para pelaku industri musik Tanah Air untuk mengadukan URL yang memuat konten digital,"Dia (4Shared) malah menantang kita untuk melaporkan URL yang ilegal. 4Shared juga akan meindaklanjuti laporan kita dengan menghapus URL tersebut," tutupnya. (fmh)

0 Komentar untuk "4Shared "Tantang" Industri Musik Indonesia!"